Sistem

Pelayanan Izin

Online

Kabupaten Sukoharjo

Layanan Perizinan

Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Sukoharjo

Registrasi Perizinan

Registrasi Perizinan

Permohonan Perizinan Non Berusaha atau Non Perizinan melalui SPION. Registrasi akun baru atau Masuk dengan NIK.

Informasi Perizinan

Informasi Perizinan

Informasi Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan beserta Persyaratan dan Waktu pemrosesan izin.

Pelacakan Perizinan

Pelacakan Perizinan

Lacak progres permohonan izin serta catatan dari OPD yang menangani.

Pelacakan Perizinan

Lacak progres permohonan izin anda dengan memasukkan nomor pendaftaran izin anda pada kolom dibawah

Nomor Pendaftaran : Nomor Pendaftaran
Nama Pemohon : Nama Pemohon
Alamat : Alamat
Tanggal Pendaftaran : Tanggal Pendaftaran
Jenis Izin : Jenis Izin
Jenis Permohonan : Jenis Permohonan
Status Izin : Status Izin
Catatan : Catatan
1
Pendaftaran
2
Kasi Pelayanan Pekerjaan Umum
3
Kasi Verifikasi Pekerjaan Umum
4
SKPD Teknis
5
Kasi Penerbitan Pekerjaan Umum
6
Koordinator PTSP
7
Kepala Dinas
8
Front Office Pengambilan

Apa Kata Mereka?

Samsul Arifin

"Masyarakat yang ingin mengurus Perizinan, biasanya harus antre di Kantor Dinas. Sekarang, tidak perlu lagi. Mengurus perizinan cukup dari rumah, asalkan ada sambungan internet."

Ahmad Riyadi

"Masyarakat yang ingin mengurus Perizinan, biasanya harus antre di Kantor Dinas. Sekarang, tidak perlu lagi. Mengurus perizinan cukup dari rumah, asalkan ada sambungan internet."

Larasati Yuni

"Masyarakat yang ingin mengurus Perizinan, biasanya harus antre di Kantor Dinas. Sekarang, tidak perlu lagi. Mengurus perizinan cukup dari rumah, asalkan ada sambungan internet."

Haris Widodo

"Masyarakat yang ingin mengurus Perizinan, biasanya harus antre di Kantor Dinas. Sekarang, tidak perlu lagi. Mengurus perizinan cukup dari rumah, asalkan ada sambungan internet."

Tentang

DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo

Guna mengatur dan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam memberikan Insentif dan Kemudahan pada para pelaku penanaman modal di daerah maka Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal di Daerah. Disamping mengatur pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.